MAKALAH
REFORMASI YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN MENGANGKAT HARKAT
MARTABAT BANGSA DARI PANDANGAN DUNIA LUAR
DISUSUN OLEH:
RYAN NOURVIEN
PRAWIRANATA
18213156
2EA14
S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok, Jawa Barat 16424
Indonesia
REFORMASI YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN
MENGANGKAT HARKAT MARTABAT BANGSA DARI PANDANGAN DUNIA LUAR
DITETAPKAN
DOSEN MATA KULIAH
H. Moesadin Malik.,Ir.,M.Si
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat
dan karunia yang telah diberikan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Tugas ini
merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan informasi lebih tentang REFORMASI YANG
DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN MENGANGKAT HARKAT MARTABAT BANGSA DARI
PANDANGAN DUNIA LUAR dan tentunya juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri. Rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada
Bapak H. Moesadin
Malik.,Ir.,M.Si selaku Dosen Pengajar mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan saat ini. Dan tentunya saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari Bapak apabila ada kesalahan atau kekurangan dari tugas Saya ini.
Kurang dan lebihnya Saya mohon maaf. Sekian dan Terima kasih.
Juni, 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul ………………………………………………………….. 1
Lembar Pengesahan …………………………………………………….. 2
Kata Pengantar ………………………………………………………….. 3
Daftar Isi ………………………………………………………………… 4
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………………………………………………. 5
2.1 Tujuan ……………………………....................................…... 5
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………...... 6
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan ………………………………………………….. 22
3.2
Saran ………………………………………………………… 22
Daftar Pustaka …………………………………………………………… 23
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Reformasi
adalah perubahan Sejak dikumandangkan bulan Mei 1998, reformasi di segala
bidang tengah digalakkan oleh Bangsa kita dengan semangat untuk menegakkan
demokrasi. Tapi apa yang bisa kita rasakan dan kita lihat dari hasil reformasi
ini? Reformasi yang telah berjalan dua belas tahun ini semula bertujuan
menegakkan demokrasi dan HAM, kini kita lihat hasilnya. Reformasi yang dapat
memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat bangsa. Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi.
TUJUAN
Adapun
tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, adalah agar kita dapat mengetahui apa
yang dimaksud dengan Reformasi dan bagaimana prosesnya sehingga dapat
mempengaruhi perjalanan bangsa ini.
-
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Reformasi
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat
Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah
awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
B.
Bentuk Reformasi
Reformasi
di bagi dalam 3 bentuk :
Reformasi
Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif
atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan
demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya
ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang-
Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan
masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari
identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus
melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan
penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada
konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi
prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak
dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola
relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim
dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi,
negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan
usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap
negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi
prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital,
rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini
reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan
rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat
tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di
eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
- Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi pemerintah konvensional.
Pasca
gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga non struktural berjumlah 12
komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum
Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan, Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut memiliki
kewenangan, yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi
dengan aparat atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi),
mengajukan pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama
dengan perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan
mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin
dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya,
komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan
membantu masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki
proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran
birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu
birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
- Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer yang baik.
C.
Sebab Munculnya
Reformasi
Sebab-sebab
Lahirnya Reformasi adalah sebagai berikut :
Kesulitan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama
lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba.
Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan
politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden
Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan
cita-cita orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad
untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Orde
baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
1.
Krisis politik
Krisis
politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan
politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan
orde baru selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya,
ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri
sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi
sebagai ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri
mulai memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya
(Golkar) merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah
dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun
sebelumnya.Rekayasa-rekayasa politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru
sehingga pasal 2 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal
2 UUD 1945 berbunyi bahwa: 'Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat'. Namun dalam kenyataannya,
kedaulatan ada di tangan seke-lompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur
dan direkayasa sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan
ikatan kekeluargaan (nepotisme) . Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila
anggota MPR/DPR terdiri dari para istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat
negara. Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat
terhadap institusi pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang
menyebabkan lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung
oleh para dosen maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan
pergantian presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan
melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk
mela-kukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan
MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN. Di samping itu, gerakan reformasi juga
menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket undang-undang politik
yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Keadaan partai-partai politik dan
Golkar dianggap tidak mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pembangunan nasional selama pemerintahan orde baru dipandang telah gagal
mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah mengakibatkan terjadinya
ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis
politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli
1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI.
Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati
oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa
korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya,
peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun
pemerintahan orde baru.
Pada
masa orde baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis.
Ciri-ciri
kehidupan politik yang represif, di antaranya:
- Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
- Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
- Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
Ciri-ciri
itulah yang menjadi isi tuntutan atau agenda reformasi di bidang politik.
Sepanjang
tahun 1996, telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan
masyarakat. Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di
Situbondo (Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo
yang meluas ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus
berlanjut sampai menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar
etnik dan agama. Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan
(Jateng) yang meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di
Banjarmasin meminta korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah
yang ikut mendorong lahirnya gerakan reformasi.
Kekecewaan
rakyat semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan
Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Dalam Sidang Umum MPR
bulan Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai
Wakil Presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa
ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan
negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang
lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme.
Kekecewaan
masyarakat terus bergulir dan berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto
melalui berbagai demonstrasi. Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin
marah ketika bebe-rapa aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan
reformasi tidak dapat dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban
untuk menata kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
2.
Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka dan
terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)' .
Sejak
munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah
menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di
bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara
proporsional. Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah
satunya disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi
di bidang hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka
merupakan
salah satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai
wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
3.
Krisis ekonomi
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada
tanggal 1 Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp
2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar.
Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai
titik terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya
nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan
iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami
keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI). Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena
pinjaman bank-bank bermasalah justru semakin besar.
Keadaan
di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat
besar. Di samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia
semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998,
pemerintah Indonesia mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna
membangun kepercayaan dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak
dapat diatasi.
Banyak
perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun
telah jatuh tempo. Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi
kegiatannya dan sebagian lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali.
Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka
penganggguran pun terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah.
Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring
dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi
perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat
persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya,
harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda
beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur,
dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal 15
Januari 1998.
Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi,
seperti:
1.
Hutang Luar Negeri
Indonesia.
Hutang
luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis
ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat
besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai
bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang
Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipim-pin Presiden Suharto di Bina Graha,
hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan
hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.
2.
Pelaksanaan Pasal 33
UUD 1945.
Pemerintah
orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu
tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia
merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat
rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri
merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk
bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde
baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan
konsekuen.
3.
Pemerintahan
Sentralistik.
Pemerintahan
orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan
dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan
peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya,
dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga
peme-rintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah
ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia
dalam menga-tasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan
kontribusi yang memadai.
4.
Krisis sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang
berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya
demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis
sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian
besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para
mahasiswa dan para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai
kebijakan pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah
melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah
mendorong para buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan
demonstrasi. Semua itu merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi
yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan,
rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah
mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke
luar negeri dengan alasan keamanan.
5.
Krisis kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia
Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan para
mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit jumlah,
setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran.
Pada
waktu tragedi Trisakti terjadi, Presiden Suharto sedang menghadiri KTT G-15 di
Kairo, Mesir. Masyarakat menuntut Presiden Suharto sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Pada tanggal 15 Mei 1998,
Presiden Suharto kembali ke Tanah Air dan masyarakat menuntut agar Presiden
Suharto mengundurkan diri. Bahkan, beberapa kawan terdekatnya men-desak agar Presiden
Suharto segera mengundurkan diri. Dengan demi-kian, tuntutan pengunduran diri
itu tidak hanya datang dari para maha-siswa dan para oposisi politiknya.
Kunjungan
para mahasiswa ke gedung DPR/MPR yang semula untuk mengadakan dialog dengan
para pimpinan DPR/MPR telah berubah menjadi mimbar bebas. Para mahasiswa lebih
memilih tetap tinggal di gedung wakil rakyat itu, sebelum tuntutan reformasi
total dipenuhinya. Akhirnya, tuntutan mahasiswa tersebut mendapat tanggap-an
dari Harmoko sebagai pimpinan DPR/MPR. Pada tanggal 18 Mei 1998, pimpinan
DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Namun,
himbauan pimpinan DPR/MPR agar Presiden Suharto mengundurkan diri dianggap
sebagai pendapat pribadi oleh pimpinan ABRI. Oleh karena itu, ketidakjelasan
sikap elite politik nasional telah mengundang banyak mahasiswa untuk
berdatangan ke gedung DPR/MPR.
Untuk
menyikapi perkembangan yang terjadi, Presiden Suharto mengadakan pertemuan
dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian,
Presiden Suharto mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, perombakan
Kabinet Pembangunan VII, segera melakukan Pemilu, dan tidak bersedia dicalonkan
kembali. Namun, usaha Presiden Suharto tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
sebagian besar orang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi dan seorang
menteri menyatakan mundur dari jabatannya. Keadaan itu merupakan bukti bahwa
Presiden Suharto telah menghadapi krisis kepercayaan, baik dari para mahasiswa,
aktivis LSM, pihak oposisi, para cendekiawan, tokoh agama dan masyarakat,
maupun dari kawan-kawan terdekatnya.
Akhirnya,
pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri
(berhenti) sebagai Presiden RI dan menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden.
Pada saat itu juga Wakil Presiden B.J. Habibie diambil sumpahnya oleh Mahkamah
Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
Agenda
reformasi yang disuarakan para mahasiswa mencangkup beberapa tuntutan, seperti
:
- Adili suharto dan kroni kroninya,
- Laksanakan amandemen UUD 1945
- Penghapusan dwi fungsi ABRI
- Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas luasnya
- Tegakan supremasi hukum
- Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Agar
agenda reformasi dapat dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka perlu
disusun strategi yang tepat, seperti:
- Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu dan aspek mana yang direformasi kemudian.
- Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.
- Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Reformasi semacam ini akan mengalami kegagalan. Dengan demikian, cita-cita untuk mem-perbaiki kehidupan masyarakat Indonesia tidak akan berhasil.
D.
Solusi kembali pada
kebesaran negeri ini pasca reformasi
Untuk
menumbuhkan pohon bangsa yang subur dan berbuah serta tidak berhama, kita harus
mengkaji, menganalisa dan memperbaiki dari akar pohon tersebut sebagai penyebab
berdiri dan runtuhnya pohon tersebut. Tiga peranan dalam penyelesaian pohon
bangsa yang akan menjadikan bangsa ini besar dan berkarisma adalah kesadaran
serentak dan bersama-sama antara pohon legislatif, dahan dan ranting eksekutif
serta daun dan kembang masyarakat berbangsa untuk merubah sikap dan memperbaiki
fungsi dan peran di pohon bangsa ini.
1.
Fungsi pohon legislatif
(DPR-MPR)
Untuk
penyelesaian dan perbaikan bangsa adalah bagaimana peran legislatif untuk
merubah hukum produk luar digantikan menjadi hukum nurani kita yang bersumber
pada kehidupan madani tatatentrem kertoraharjo, silih asah silih asih silih
asuh dimana hukum kita mestinya hanya bersumber pada teguran dan pembinaan di
bawah pengawasan perwakilan sesuai idiologi bangsa ini dan tidak menghukumi
yang sifatnya memenjarakan, dimana status manusia, kita samakan dengan fungsi
hukuman terhadap binatang, dimana manusia bangsa ini direndahkan oleh aturan
bangsanya sendiri.
2.
Fungsi dahan dan
ranting pohon eksekutif (pemerintahan)
Dalam
penegakan wibawa dan pengayoman mengurus dan menata kehidupan berbangsa, saya
sarankan pemerintah mengadakan upacara ritual untuk menyampaikan penghormatan,
pengakuan dan rasa terima kasih kepada seluruh unsur yang mendorong
menjadikannya Negara ini berdiri dan diakui oleh bangsa-bangsa lain. Hal ini
perlu dilakukan agar seluruh komponen pemerintahan tidak terkutuk dan kena
imbas nasib para pendorong pendiri negara ini. Dimana saya melihat nasib
seluruh pimpinan Negara dan jajarannya dari yang terdahulu sampai saat ini
seperti mengalami nasib serupa, dimana setelah berkarya besar di dalam peran
kepemimpinannya diakhiri oleh nasib yang dicampakkan, ibarat habis manis sepah
dibuang. Dimana hal ini menunjukan citra pemerintahan Negara ini kurang baik
atas hal itu. Insya Alloh apabila norma penghargaan tersebut telah dijalankan,
akan lahir dan terlihat pemerintahan yang baik dan direstui, yang sepatutnya
setiap orang yang telah berperan dipemerintahan mendapat penghargaan dan
penghormatan yang layak.
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas maka dapat di ambil kesimpulan:
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan.
SARAN
Saran
yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
Sebaiknya
sebagai warga negara yang baik setidaknya kita bisa menerapkan perubahan
sederhana guna membuat reformasi kecil dalam kehidupan seperti menaati
hukum/peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Reformasi
Nama : Ryan
Nourvien Prawiranata
Kelas : 2EA14
NPM : 18213156
Mata kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan (Softskills)
B. Jawab pertanyaan
berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.
1.
Apa arti dan makna reformasi yang diharapkan?
Reformasi adalah era baru dari
perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45 yang
terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari
keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal
terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
Gerakan mahasiswa yang menumbangkan
rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya puncak dari kekesalan yang
setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada akhirnya muncullah gerakan besar
yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di mana sebelumnya ia ditakuti oleh
masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas kebijakannya langsung ditangkap
dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
2.
Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan
nasional?
Untuk mencapai tujuan nasional bangsa
Indonesia, kita harus mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham
kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita cita atau pemikiran pemikiran bangsa
dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham
kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup,
faslafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi
negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan
yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk
menjungjung tinggi martabat bangsa.
3.
Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak
mengganggu stabilitas nasional ?
Dalam hukum Internasional, kebebasan
mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan tiga batasan, yakni :
a. Sesuai dengan hukum yang berlaku
b. Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
c. Keberhasilan dan suatu tujuan sangat
diperlukan.
Faktor sosiologis kultural dan
struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat
yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak
dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan
perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di
masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok
yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami
disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.
4.
Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekang ini?
Pergerakan Reformasi yang dicetuskan
pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi,
bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan
yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di
Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah
pada sistem pemerintahan. Kita ketahui, sistem pemerintahan Indonesia selalu
mengalami dinamika dan perubahan-perubahan yang kemudian mengubah substansi
dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan
sistem republik federal yang pada perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak
asing untuk menumbuhkan benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia
memberlakukan sistem politik demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer.
Sistem ini terbukti juga tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan
pertentangan antarfaksi di parlemen
. Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI
yang berideologi marhaen, PSI yang berideologi sosial-demokrat, PKI yang
berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan tetapi,
keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang
mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil,
Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia (Manipol),
UUD 45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama, Komunisme
(Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
Pada era orde baru, sistem pemerintahan
presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di
Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa jabatannya
ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa dengan
berbagai kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila
diberlakukan. Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang
menerima asas tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan adik HMI
dengan tegas menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi di
mana-mana, mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil
Ketua MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap
represif aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa.
5.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir akhir ini dari
sudut pandang etika dan bagaimana semsetinya ?
Sepertinya kebebasan berbicara saat ini
sudah mulai menyimpang dari sikap kesopanan, hal inisangat disayangkan karena
bangsa Indonesia dikenal sebagai orang yang ramah dan memiliki sikap sopan
santun yang sangat baik.
Orang saat ini sepertinya suadah tidak
memiliki rasa malu dalam berbicara, mereka bebas berbica dengan dengan kata
kata yag tentu sangat tidak baik didepan umum hal ini didasari dengan
berkurangnya rasa mau dan sikap sopan santun karena sudah hidup dalam dunia
yang bebas Semua ini dapat dicegah dengan meningkatkan kegiatan kegiatan yang
positif agar dapat memajukan bangsa dengan kegiatan kegiatan tersebut
dantentunya kalau orang sudah mengikuti kegiatan kegiatan yang positif pikiran
merka pun pasti akan terbawa kedalam kegiatan yang positif pula.