MAKALAH
MAKNA DALAM PASAL 30 UUD 1945
DISUSUN OLEH:
RYAN NOURVIEN PRAWIRANATA
18213156
2EA14
S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok, Jawa
Barat 16424
Indonesia
MAKNA DALAM PASAL 30 UUD 1945
DITETAPKAN
DOSEN MATA KULIAH
H. Moesadin
Malik.,Ir.,M.Si
KATA
PENGANTAR
Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala rahmat dan karunia yang telah diberikan sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Tugas ini merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan informasi lebih
tentang makna yang
terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dan tentunya juga untuk
memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri. Rasa terima kasih
yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada Bapak H. Moesadin Malik.,Ir.,M.Si selaku Dosen Pengajar mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan saat ini. Dan tentunya saya
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Bapak apabila ada
kesalahan atau kekurangan dari tugas Saya ini.
Kurang dan lebihnya Saya mohon maaf. Sekian dan Terima kasih.
April, 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul …………………………………………………………..
1
Lembar Pengesahan
……………………………………………………..
2
Kata Pengantar
…………………………………………………………..
3
Daftar Isi
…………………………………………………………………
4
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………. 5
2.1 Tujuan ……………………………....................................…... 6
BAB II PEMBAHASAN
……………………………………………......
7
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan ………………………………………………….. 15
3.2 Saran ………………………………………………………… 15
Daftar Pustaka
…………………………………………………………… 16
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Latar
belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat
tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki
oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi
pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan
sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela
negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI
dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang
berlaku.
Setiap
individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam
kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa
adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun
terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya
pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan
pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum
tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang
lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum
tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di
dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk
memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa
dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang
berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan
diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna
apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah
ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah
pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah ini
dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD
1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
Diharapkan
agar mahasiswa, terutama mahasiswa Universitas Gunadarma dapat mengerti
sekaligus memahami tentang makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.
Sehingga mahasiswa dapat mengetahui makna tersebut lalu mempraktikkannya di
kesehariannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Makna pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
A. Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa
dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2
yaitu HAM (Hak asasi manusia) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
- Hak asasi pribadi
- Hak asasi politik
- Hak asasi hukum
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi peradilan
- Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti
contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas
yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
2.
UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di
bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1) Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5) Susunan dan kedudukan tentara nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan
tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI
sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan
yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan
kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut,
antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan
separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain
sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia
sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara
terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban
masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik
antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus
dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng
ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan
Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
- mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
- Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
- Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
- Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3. Bela Negara
A.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan
prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara
seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan
syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan
sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. - Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur Bela Negara :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
C. Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam
upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan
warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran rakyat,
kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya Desa
(Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan
dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada 1961 dibentuk pertahanan
sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang dibentuk
sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih
yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan
anggota per lindungan masyarakat.
Berbagai upaya bela negara
juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara
tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri
pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang
berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi
juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha
ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di
antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi,
bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari
dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim
SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban
tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi,
individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam
tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD
1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat
dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002
Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu,
ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh
wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut
maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan
hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita
tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu,
sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri
atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus
melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan
haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari
nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta
pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.
2. Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas
akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan
kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
- Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
- Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
- Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
- Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
- Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat
memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat
setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola
lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang
hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang
berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat
berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara
menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di
bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk
menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap
alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseimbangan
alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan
seenaknya.
TUGAS TULISAN BEBAS
1.
Jelaskan tujuan pendidikan nasional?
Meningkatkan
kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
2.
Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tekad dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjud yang di landasi oleh kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian
pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis
nasional, serta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
3.
Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi?
Menumbuhkan wawasan dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek dan Seni.
4.
Jelaskan kopetensi yang di harapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
-
Kopetensi di artikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab yang harus di miliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
-
Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam hubungan
dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara,
dan ketahan nasional.
-
Sifat cerdas yang di maksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan
keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran
tindakan, di tilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun
kepatutan ajaran agama dan budaya.
-
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai
dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional, yang di jiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan?
Wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang inta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu di perlukan demi tetap
utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas
maka dapat di ambil kesimpulan:
Tiap – tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara baik itu TNI, POLRI, ataupun masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki
cara untuk melakukan aksi bela negara. Yang terpenting adalah semua memiliki
rasa cinta tanah air, rasa menghormati dan memiliki Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
SARAN
Saran yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
Lakukan aksi
bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang terpenting jangan mudah
terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah persatuan kita dan waspadai
ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun dari pihak luar.
DAFTAR PUSTAKA
Widianto Edi.2010. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html.
Wikipedia. Bela negara. http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara.
Deva. Latar belakang, maksud, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/.
Jaya Wilan. 2012. Peran serta dalam usaha bela negara.
http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/peran-serta-dalam-usaha-bela-negara.html.
