Nomor
|
:
|
13.1/Per/M.KUKM/VII/2006
|
Tahun
|
:
|
2006
|
Tentang
|
:
|
PETUNJUK
TEKNIS SKIM PENDANAAN KOMODITAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
|
Ringkasan
|
:
|
Pertimbangan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
13.1/Per/M.KUKM/VII/2006 adalah dalam rangka memudahkan Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (KUKM) untuk memperpanjang masa penjualan komoditas
pertanian dan perkebunan yang bersifat musiman dan rentan terhadap gejolak
harga maka diperlukan upaya pengelolaan sediaan komoditas melalui penyediaan
fasilitas gudang dan modal kerja; penyediaan fasilitas gudang dan modal kerja
dengan agunan sediaan komoditas akan meningkatkan posisi tawar KUKM dan
membantu KUKM untuk memperoleh harga yang wajar.
|
Nomor
|
:
|
13
/Per/M.KUKM/VII/2006
|
Tahun
|
:
|
2006
|
Tentang
|
:
|
PEDOMAN
TEKNIS PROGRAM SEKURITISASI ASET KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (KUKM)
|
Ringkasan
|
:
|
Pertimbangan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 13
/Per/M.KUKM/VII/2006 adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dalam mengakses sumber pendanaan diluar
perbankan perlu dikembangkan instrumen utang bagi koperasi dalam bentuk penerbitan
Surat Utang Koperasi.
|
Nomor
|
:
|
14/Per/M.KUKM/VII/2006
|
Tahun
|
:
|
2006
|
Tentang
|
:
|
PETUNJUK
TEKNIS DANA PENJAMINAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN UNTUK KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH
|
Ringkasan
|
:
|
Pertimbangan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
14/Per/M.KUKM/VII/2006 adalah untuk meningkatkan akses KUKM terhadap sumber
pendanaan dari perbankan dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja dan
atau modal investasi bagi KUKM, melalui penyediaan Dana Penjaminan Kredit dan
Pembiayaan bagi KUKM yang diatur dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 32/Per/M.KUKM/XI/2005 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Dana Penjaminan Kredit Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
|
Nomor
|
:
|
19/Per/M.KUKM/VIII/2006
|
Tahun
|
:
|
2006
|
Tentang
|
:
|
PEDOMAN
TEKNIS PERKUATAN PERMODALAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KAWASAN
INDUSTRI
|
Ringkasan
|
:
|
Pertimbangan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
19/Per/M.KUKM/VIII/2006 adalah dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
KUKM di Kawasan Industri, perlu dukungan perkuatan permodalan melalui
penyediaan dana Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar