MAKALAH
MAKNA DALAM PASAL 30 UUD 1945
DISUSUN OLEH:
RYAN NOURVIEN
PRAWIRANATA
18213156
2EA14
S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok, Jawa Barat 16424
Indonesia
MAKNA DALAM PASAL
30 UUD 1945
DITETAPKAN
DOSEN MATA KULIAH
H. Moesadin Malik.,Ir.,M.Si
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat
dan karunia yang telah diberikan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Tugas ini
merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan informasi lebih tentang makna yang
terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dan tentunya juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri. Rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada
Bapak H. Moesadin
Malik.,Ir.,M.Si selaku Dosen Pengajar mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan saat ini. Dan tentunya saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari Bapak apabila ada kesalahan atau kekurangan dari tugas Saya ini.
Kurang dan lebihnya Saya mohon maaf. Sekian dan Terima kasih.
April, 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul ………………………………………………………….. 1
Lembar Pengesahan …………………………………………………….. 2
Kata Pengantar ………………………………………………………….. 3
Daftar Isi ………………………………………………………………… 4
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ………………………………………………. 5
2.1 Tujuan ……………………………....................................…... 6
BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………...... 7
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan ………………………………………………….. 15
3.2
Saran ………………………………………………………… 15
Daftar Pustaka …………………………………………………………… 16
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini
memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting
dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai
institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan
lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang
dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat –
syarat yang berlaku.
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun
di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan
dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi
pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk
meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum.
Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat
pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek
kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara
Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi kehidupan
manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang,
Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi
atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih
dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit
penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat
sedikit menambah pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah
ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30
UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
Diharapkan
agar mahasiswa, terutama mahasiswa Universitas Gunadarma dapat mengerti
sekaligus memahami tentang makna yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.
Sehingga mahasiswa dapat mengetahui makna tersebut lalu mempraktikkannya di
kesehariannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Makna pasal 30
UUD 1945
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
A. Pengertian Hak
Hak adalah
segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai
dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM (Hak asasi manusia) yang dimiliki seorang
sejak lahir seperti :
- Hak asasi pribadi
- Hak asasi politik
- Hak asasi hukum
- Hak asasi ekonomi
- Hak asasi peradilan
- Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak
yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya
seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja .
Adapun Prof. Dr. Notonagoro
mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
B. Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus
dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
2.
UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab
XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
3)
Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan,
dan ketertiban mayarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)
Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal
– hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –
undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama
dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang,
mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan
terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman
agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS,
PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama
dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan
dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti
kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman
keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah
ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah
menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban
masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu
keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela
negara, antara lain:
- mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
- Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
- Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara;
- Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
3.
Bela Negara
A. Pengertian
Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang
mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945
yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga
negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang
berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela
Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.
Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. - Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur –
unsur Bela Negara
:
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
C. Peran
Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara
berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam
pembelaan negara adalah sebagai berikut:
a. Dibentuknya kelaskaran
rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-1.
b. Pasukan Perang Gerilya
Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per
kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c. Pada 1958-1960, muncul
Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang
merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
d. Pada 1961 dibentuk
pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari
OKD/OPR.
e. Perwira cadangan yang
dibentuk sejak 1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun
1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu
pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan
melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang,
tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela
negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam
olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam
kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita
bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera
negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat
dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong
korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan
para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai
warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung
nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya
pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara
dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan
bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan
menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap
sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan
segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup
nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya,
menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan
wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus
ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
1. Lingkungan
Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah
dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga,
anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan
di rumah dengan baik.
2. Lingkungan
Sekolah
Warga
sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara
melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
- Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
- Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
- Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
- Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
- Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Lingkungan
Masyarakat dan Negara
Perilaku
di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan
kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan
berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan
pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak
melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam
bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan
masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan
dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya
terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan
keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam.
Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat
merusak keseimbangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan
mendirikan bangunan seenaknya.
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas maka dapat di ambil kesimpulan:
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara baik itu TNI, POLRI, ataupun
masyarakat pada umumnya. Semuanya memiliki cara untuk melakukan aksi bela
negara. Yang terpenting adalah semua memiliki rasa cinta tanah air, rasa
menghormati dan memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SARAN
Saran
yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita
bisa yang terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin
memecah persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri
ataupun dari pihak luar.
DAFTAR PUSTAKA
Widianto
Edi.2010. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 pasal 30.
http://edywidianto.blogspot.com/2010/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html.
Wikipedia.
Bela negara. http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara.
Deva.
Latar belakang, maksud, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/.
Jaya
Wilan. 2012. Peran serta dalam usaha bela negara.
http://blogwilanjaya.blogspot.com/2012/08/peran-serta-dalam-usaha-bela-negara.html.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar