Kajian :: Penulis: Catherine Keng
Mantan importir dan pengedar film impor, A Rahim
Latif, yakin bahwa film nasional mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dan
tidak etis dari sekelompok bioskop di Tanah Air. Benarkah terjadi perlakuan
diskriminatif tersebut? Tulisan ini merupakan paparan fakta dan analisis untuk
menanggapi artikel ”Film Nasional Versus Bioskop” (Kompas, 2 Agustus
2015, hlm 27).
”Dosa-dosa” bioskop
Rahim memulai tulisannya dengan daftar
”dosa-dosa” bioskop melalui kutipan pernyataan yang konon menurut Garin Nugroho
bahwa film nasional yang masih ada penontonnya diturunkan, sementara film impor
yang sudah tidak ada penontonnya terus diputar di bioskop. Jika yang dimaksud
Rahim ”sekelompok bioskop” itu adalah Cinema 21, penulis dapat memastikan bahwa
data dan informasi tersebut keliru.
Selama ini Cinema 21 selalu terbuka terhadap
produser film nasional. Produser dapat melihat langsung hasil perolehan
penonton pada hari-hari sebelum filmnya diturunkan. Artinya, perolehan semua
film yang main di bioskop tersebut dapat dilihat oleh produser untuk memastikan
bahwa filmnya layak diganti/diturunkan. Yang sering kali justru menjadi isu
klasik adalah produser meminta filmnya tetap dipertahankan putar di bioskop
walaupun perolehan penontonnya sudah sangat minim. Sebaiknya Rahim ataupun
Garin dapat menunjukkan secara spesifik kepada publik kasus yang dimaksud dalam
tuduhannya tersebut bilamana benar terjadi.
Pernyataan Direktur Utama Cinema 21 untuk
mendukung film nasional juga diragukan oleh Rahim berdasarkan alasan bahwa
bioskop Blok M Plaza 21 yang menurut Rahim memiliki potensi besar untuk pasar
film nasional justru sekarang digunakan untuk memutar film impor saja.
Pernyataan tersebut dapat dimaklumi mengingat keterbatasan pengetahuan dan data
yang dimiliki Rahim untuk mendasari tuduhannya.
Memang benar bahwa 10 tahun lalu bioskop Blok M
Plaza menjadi salah satu lokasi yang potensial untuk film nasional. Namun,
sejak Cinema 21 membuka bioskop Blok M Square 21 yang berlokasi di seberang
Blok M Plaza, secara alamiah penonton film nasional bergeser ke bioskop Blok M
Square yang lebih baru. Akibatnya, bioskop Blok M Plaza bukan lagi menjadi
pilihan penonton film nasional. Hal ini terbukti dari perbandingan angka
perolehan penonton setiap bioskop untuk dua film nasional terlaris saat ini,
Blok M Plaza dan Blok M Square berturut-turut merepresentasikan 0,43 persen dan
1,07 persen untuk film Comic 8; lalu 0,42 persen dan 1,15 persen untuk
Surga Yang Tak Dirindukan. Meskipun demikian, Blok M Plaza tetap
memutar film nasional, bukan film impor saja seperti tuduhan Rahim.
Rahim juga mengatakan bahwa menurunkan film impor
non major company memang gampang, tetapi tidak untuk film major
company karena ada persentase tertentu yang ditetapkan oleh sang major
company.
Faktanya, kerja sama pemutaran film milik
produser yang disebut oleh Rahim sebagai major company tidak pernah
menetapkan batas persentase tertentu. Semuanya diserahkan kepada bioskop
sebagai ekshibitor karena pada dasarnya sistem bagi hasil film akan selalu
menjamin perlakuan yang fair berdasarkan sinergi kepentingan antara
pemilik film dan ekshibitor. Secara fair, bioskop akan selalu
memberikan kesempatan putar kepada film yang diminati penonton karena minat
penonton itulah yang menjadi darah dalam industri perfilman. Masalah menjadi
berbeda ketika Rahim mengimplikasikan perlakuan fair sebagai pemihakan secara
membabi buta kepada semua film nasional.
Yang tidak diketahui Rahim adalah fakta bahwa
Cinema 21 juga melakukan seleksi atas film impor dengan menolak pemutaran
judul-judul tertentu dengan pertimbangan demi keseimbangan dan kesempatan bagi
film nasional.
Menurut Rahim, selama bulan puasa lalu bioskop
tidak memutar film nasional, padahal biasanya tiap bulan memutar 8-10 judul
film nasional di luar bulan puasa. Tampaknya perlakuan bioskop yang sangat
”tidak fair” terhadap film nasional selama bulan puasa tertangkap
tangan oleh Rahim. Rahim tidak tahu bahwa justru para produser film nasional
yang dengan sengaja menghindari rilis film di bulan puasa karena menganggap
minat menonton pada bulan tersebut sangat rendah.
Dalam tulisannya, Rahim menyatakan, saya tidak
jujur ketika mengatakan bahwa jumlah film impor yang lebih besar daripada film
nasional belum tentu berkesempatan diputar di bioskop di Indonesia. Menurut
dia, film yang tidak diputar tersebut adalah film-film kawinan (film yang
dibeli dalam bentuk paket) yang disebutnya sebagai paid but unplayed.
Namun, bukankah penjelasan tersebut justru menguatkan pernyataan saya bahwa
tidak semua film impor yang masuk mendapat kesempatan diputar di bioskop?
Sungguh suatu penilaian yang tidak jujur dari Rahim untuk saya.
Peran penonton
Telah sekian lama perfilman nasional selalu
disibukkan dengan jargon ”Memajukan Film Nasional”, ”Menjadikan Film Nasional
sebagai Tuan Rumah di Negeri Sendiri”, dan lain sebagainya. Semua jargon
disampaikan dengan permintaan dan tuntutan agar pemerintah dan segenap stakeholder
perfilman, yaitu produser, bioskop, artis, pekerja film, dan jasa teknik film,
mendukung film nasional. Masyarakat penonton sebagai darah yang menghidupi
industri perfilman sendiri tidak pernah dipandang sebagai bagian dari stakeholder
perfilman. Seakan penonton adalah masyarakat yang tidak berdaya, yang tidak
bisa memilih film yang akan ditonton sehingga stakeholder perfilman
yang akan memilih dan memutuskan untuk mereka.
Sungguh sangat menyedihkan apabila pola
pendekatan yang otoritarian tersebut tetap dipertahankan pada era keterbukaan
seperti saat ini. Kita sudah melihat bagaimana kebijakan perfilman yang diambil
selama ini, termasuk terbitnya Undang-Undang Perfilman Nomor 33 Tahun 2009,
semata-mata berorientasi hanya kepada pelaku usaha perfilman. Bagaimana
memproteksi produksi film nasional, jasa teknik dalam negeri, dan lain
sebagainya. Bahkan penurunan rata-rata penonton film nasional belakangan ini
pun ditanggapi dengan tudingan kurangnya layar bioskop dan kurangnya kesempatan
yang diberikan bioskop kepada film nasional.
Padahal, tahun 2008 ketika kebangkitan film
nasional mencapai puncaknya dengan menguasai lebih dari 55 persen pangsa
penonton secara nasional, jumlah layar bioskop masih berkisar 55 persen dari
jumlah yang ada sekarang dan kebijakan peredaran film nasional tidak berubah
sama sekali.
Jadi, apa yang membedakan kondisi pada saat itu
dengan kondisi saat ini? Jawabannya adalah ”pilihan penonton”! Dalam bahasa
politik, elektabilitas film nasional pada tahun 2008 sangat baik dan
mengalahkan elektabilitas film impor, hanya itu jawabnya. Kalau tahun-tahun
terakhir ini elektabilitas film nasional merosot tajam, siapa yang harus
disalahkan? Bioskop atau tata edar film? Apa pun yang dilakukan bioskop dan apa
pun yang diatur dalam tata edar film tak akan menggerakkan penonton ke bioskop
selama kebijakan tersebut tidak memihak kepada penonton. Dalam hal ini, posisi
Cinema 21 tegas memihak kepada masyarakat penonton karena kami ada untuk
melayani penonton.
Pertama kali dimuat di Kompas, Minggu 9
Agustus 2015, hlm 27.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar